Forensic Science (Ilmu Forensik) adalah salah satu cabang ilmu yang cukup sering diaplikasikan. Kata Forensik memiliki arti diskusi /debat umum dalam Bahasa latin. Namun kini kita mengenal Forensik sebagai cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah hukum / peradilan. Apabila digabungkan dengan Science (ilmu) maka aktivitas forensik tersebut menggunakan proses dan metode tertentu untuk menyelesaikan kasus berdasarkan fakta-fakta yang telah terjadi.
Umumnya Forensik ini dilakukan setelah kejadian (post-incident) untuk mengetahui fakta-fakta tertentu sebelum kejadian dan menjadi informasi atau alat bukti dalam persidangan. Kebalikannya, jika belum terjadi maka kita melakukan sesuatu yang disebut sebagai prediksi atau Forecasting.
Digital Forensic merupakan aktivitas mengungkapkan fakta — fakta yang terkait dengan bukti digital. Jika diteliti kebelakang, banyak sekali kasus-kasus yang mencuat dan disadari atau tidak, kebutuhan akan digital forensik dan kemampuan cyber security mulai bermunculnya, seiring dengan kasus-kasus kejahatan khususnya di bidang computer (cyber crime) dan digital forensic, guna mendukung investigasi pada kasus kejahatan, contohnya kasus yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu kasus racun Sianida Wayan Mirna, dimana kasus tersebut membutuhkan ahli digital forensik untuk bisa menganalisa bukti otentik berupa CCTV.